Berita di Media

Kamis, 13 September 2012

Pembagian Wilayah Waktu di Indonesia

Sejarah Pembagian wilayah waktu di Indonesia dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden RI. No.243 Tahun 1963 yang membagi Indonesia menjadi tiga wilayah waktu dan berlaku mulai 1 Januari 1964.
 Prinsip yang digunakan  dalam  pembagian wilayah waktu tersebut ,  antara kain :
  1. Menuju kepada bentuk peraturan yang sederhana
  2.  Waktu Matahari sejati jangan sampai berbeda terlalu besar dengan waktu tolok, terutama bagi kota-kota besar/penting
  3. Batas wilayah jangan sampai membelah suatu provinsi dan pulau
  4. Memperhatikan faktor - faktor agama, politik, kegiatan masyarakat dan ekonomi, kepadatan  penduduk, lalu lintas.perhubungan, sosio-psikologis  serta perkembangan pembangunan.  
 Berdasarkan prinsip di atas, maka  pembagian wilayah waktu di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Waktu Indonesia Barat, meliputi : provinsi dan daerah istimewa di Sumatera, Jawa, Madura dan Bali dengan waktu tolok GMT+07.00 jam dan derajat tolok 105° BT. 
  2. Waktu Indonesia Tengah, meliputi : provinsi di Kalimanatan, Sulawesi dan Nusa Ternggara dengan waktu tolok GMT+08.00 jam dan derajat tolok 120° BT.
  3. Waktu Indonesia Timur, meliputi : provinsi di Maluku dan Irian Jaya dengan waktu tolok GMT+09.00 jam danderajat tolok 135° BT.
 Pembagian wilayah waktu di Indonesia pada saat itu oleh beberapa pihak dianggap tidak relavan lagi, karena adanya perkembangan  pembangunan  dan  kegiatan  ekonomi  yang se makin mengingkat, misalnya :  kota Pontianak dan kota Tegal yang terletak dalam bujur yang sama, ternyata berbeda wilayah waktunya , (Pontianak masuk dalam wilayah Waktu Indonesia Tengah dan Tegal masuk Waktu Indoensia Barat). Demikian pula dengan Denpasar yang masuk dalam wilayah Waktu Indonesia Barat, sedangkan Banjarmasin dalam wilayah Waktu Indonesia Tengah, sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan, maka dibuat perubahan melalui Keputusan Presiden  RI No.41 Tahun1987 dan berlaku mulai 1 Januari 1988 jam 00.00WIB.
Sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1987, wilayah waktu di Indonesia dibagi menjadi tiga yang masing-masing dikenal oleh masyarakat dengan singkatan WIB, Wita dan WIT. Bentuk kepanjangannya masing-masing adalah Waktu Indonesia Barat, Waktu Indonesia Tengah, dan Waktu Indonesia Timur. Pada ungkapan itu kata barat, tengah, dan timur menerangkan kelompok kata waktu Indonesia dan bukan hanya menerangkan kata Indonesia, sehingga dengan demikian, harus ditafsirkan bahwa yang dibagi adalah wilayah waktu, bukan wilayah (pemerintahan) Indonesia menjadi Indonesia Barat, Indonesia Tengah, ataupun Indonesia Timur.
Dalam penggunaannya di masyarakat muncul singkatan BBWI, alih-alih WIB. Ada yang menyebutkan kepanjangannya (a) Bagian Barat Wilayah Indonesia dan ada pula yang menyebutkan (b) Bagian Barat Waktu Indonesia. Kepanjangan (a) tidak mengacu ke wilayah waktu. Selain itu, Bagian Barat Wilayah Indonesia dapat ditafsirkan ‘daerah yang terletak di sebelah barat di luar wilayah Indonesia’ karena dalam urutan kata seperti itu kelompok kata bagian barat diterangkan oleh kelompok kata wilayah Indonesia. Kepanjangan (b) lebih kacau lagi tafsirannya karena kelompok kata bagian barat yang diterangkan oleh kelompok kata waktu Indonesia sulit dipahami maknanya. Dalam hal itu terjadi pembalikan urutan diterangkan-menerangkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Bahasa menganjurkan agar masyarakat pemakai bahasa Indonesia untuk tetap menggunakan ungkapan yang lazim dan benar menurut kaidah bahasa Indonesia, sehingga dalam pembagian (wilayah) waktu di Indonesia, penggunaan singkatan yang benar adalah WIB (bukan BBWI).

Referensi : Dari berbagai sumber